OKE FLORES.COM - TikTok Shop Dibanned di Indonesia, Kabarnya Akan Ada Sanksi Berat Bagi yang ketahui nakal, apa itu?
Baru-baru ini, pengumuman tersebut mengejutkan dunia e-commerce dan media sosial.
Melansir Beritasoloraya.com Selasa, 26 September 2023, Pengumuman ini terkait dengan pemerintah yang memutuskan untuk melarang toko resmi TikTok di platform media sosial.
Baca Juga: Tes CPNS Kemenag 2023, Peserta Dosen Wajib Hadapi 3 Jenis Seleksi Ini, Simak Selengkapnya....
Keputusan tersebut disampaikan dalam bentuk video yang menunjukkan perubahan undang-undang e-commerce yang akan segera diterapkan.
Terungkap, UU Perdagangan Elektronik yang direvisi pada UU No. 50 Tahun 2020, akan segera berlaku efektif.
Hal ini merupakan hasil dari diskusi panjang antara pemerintah dan para pemangku kepentingan, termasuk para pakar industri, yang bertujuan untuk memperbaiki dan mengatur lebih baik ekosistem perdagangan elektronik.
Salah satu poin utama dalam revisi tersebut adalah larangan bagi platform media sosial seperti TikTok untuk menjalankan bisnis e-commerce resmi.