OKE FLORES.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menentukan apakah kampanye pemilihan umum (pemilu) dilarang di kampus. Namun, penyelenggara yang ingin melakukannya harus memenuhi beberapa persyaratan.
Di daerah pedesaan, kampanye memang diizinkan, tetapi aktivitas hanya dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu.
Aturan baru yang dikeluarkan sudah mencakup persyaratan untuk kampanye kampus ini. Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye adalah undang-undang tersebut.
Baca Juga: KPU Sebut Bahwa Tak Ada Tenggat Waktu untuk Mendaftarkan Kaesang ke Kemenkumham
Sebagai komisioner KPU RI, August Mellaz, menyatakan bahwa kampanye kampus untuk Pemilu 2024 hanya diperbolehkan pada hari Sabtu dan Minggu. Karena itu, pembelajaran tidak terganggu.
Adapun penggunaan kata hari Sabtu dan Minggu itu dilakukan untuk menghindari penggunaan kata hari libur. Pasalnya, definisi hari libur bisa mencakup arti yang lebih luas.
Hari libur bisa diartikan sebagai hari yang mencakup libur nasional dan keagamaan.