KPU Sebut Bahwa Tak Ada Tenggat Waktu untuk Mendaftarkan Kaesang ke Kemenkumham

- 26 September 2023, 13:25 WIB
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep/ KPU Sebut Bahwa Tak Ada Tenggat Waktu untuk Mendaftarkan Kaesang ke Kemenkumham
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep/ KPU Sebut Bahwa Tak Ada Tenggat Waktu untuk Mendaftarkan Kaesang ke Kemenkumham /Antara/Aditya Pradana Putra/

OKE FLORES.COM - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Idham Holik mengingatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) agar segera mendaftarkan Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebagai ketua umum baru partai ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (2) huruf a dan b, serta Pasal 30 ayat (1) dan (2) Permenkumham RI Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik, Idham menetapkan bahwa partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu harus mendaftarkan perubahan atau penggantian jabatan ketua partai politik ke Kementerian Hukum dan HAM.

"Apabila partai politik peserta pemilu melakukan perubahan atau penggantian jabatan ketua partai politik, maka partai tersebut harus melakukan pendaftaran perubahan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM," kata Idham dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 26 September 2023, dilansir dari pikiran-rakyat.com, Selasa, 26 September 2023.

Baca Juga: Polri Terbitkan SKCK Syarat Pilpres 2024 untuk Prabowo dan Anies

Setelah Kemenkumham mengesahkan perubahan kepengurusan partai politik, partai politik harus menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk memperbarui data mereka secara berkelanjutan. Menurut ketentuan yang tercantum dalam Pasal 146 ayat (1), ayat (2), ayat (4) huruf b, ayat (5) huruf b dan d, serta ayat (6) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU bertanggung jawab atas pengelolaan sipol.

Selain itu, Idham menyatakan bahwa tidak ada tenggat waktu untuk mendaftarkan Kaesang ke Kemenkumham. Dalam melayani pendaftaran pengesahan perubahan kepengurusan partai politik peserta pemilu, kementerian tersebut telah menunjukkan responsifitasnya.

Selain itu, dia berpendapat bahwa setiap partai politik yang melakukan penggantian ketua umum atau reposisi jabatan telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran pengesahan kepengurusan di Kemenkumham.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah