Mahfud MD Tegaskan MK Tidak Memiliki Wewenang untuk Mengubah Batas Usia Capres dan Cawapres

- 26 September 2023, 14:43 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. /ANTARA/Aditya Pradana Putra/

OKE FLORES.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Mahfud MD menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengubah batasan usia calon presiden dan wakil presiden.

Menurut dia, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang saat ini sedang diuji oleh Mahkamah Konstitusi dapat diputuskan atau diubah oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintahan yang ada, semakin baik pembentuk undang-undangnya.

"Mahkamah Konstitusi berperan sebagai negative legislator, artinya hanya berwenang membatalkan jika ada hal yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. MK tidak dapat membatalkan hal yang tidak dilarang oleh konstitusi," ungkap Mahfud saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, dilansir Pikiran-Rakyat.com Selasa 26 September 2023.

Baca Juga: Menhan Prabowo Terima Kunjungan Kepala Kepolisian Palestina, Beri Berasiswa Kedokteran hingga Teknik Unhan

Mahfud merujuk pada sejarah MK di Austria pada tahun 1920-an yang dimulai oleh Hans Kelsen, dimana MK berperan sebagai negative legislator yang mengesampingkan peraturan yang telah disetujui oleh parlemen atau DPR.

“Dan kita tidak boleh mengintervensi Mahkamah Konstitusi. Ilmu ini sudah diketahui oleh semua hakim konstitusi. Kita tidak boleh mengintervensi, biar dia melihat sendiri apakah benar ini open legal policy atau tidak,” tutur Mahfud.

“Kalau ini tidak open legal policy berarti ada masalah yang harus segera diselesaikan itu apa, harus jelas nanti di dalam putusannya,” ujar dia, menambahkan.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x