Mahfud MD Tegaskan MK Tidak Memiliki Wewenang untuk Mengubah Batas Usia Capres dan Cawapres

- 26 September 2023, 14:43 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. /ANTARA/Aditya Pradana Putra/

Selain itu, Mahfud juga mengkritisi lamanya proses MK dalam menanggapi gugatan masyarakat terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

"Menurut saya, kasus ini sebenarnya cukup sederhana, mengapa proses keputusannya begitu lama?" ujar Mahfud, yang pernah menjabat sebagai Ketua MK dari tahun 2008 hingga 2013.
Menjelang pemilu tahun depan, DPR menerima banyak pertanyaan mengenai batasan usia calon presiden dan wakil presiden.

Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) dan beberapa pimpinan daerah mengajukan petisi untuk menurunkan usia minimal presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun.

Baru-baru ini, Aliansi Pengacara untuk Pembela Demokrasi dan Hak Asasi Manusia tahun 1998 juga meminta kepada anggota parlemen untuk menyatakan bahwa mereka yang akan bertarung di Pilpres 2024 tidak akan melebihi usia 70 tahun.

Permintaan ini bukan untuk menghalangi keikutsertaan sebagian kandidat dalam pemilu presiden, melainkan untuk menyamakan batasan usia presiden dan pejabat publik lainnya. Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, menjadi salah satu calon presiden pada Pemilu 2024, dan kini telah berusia 71 tahun.

Selain itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang berpotensi menjadi wakil presiden juga akan memasuki usia 36 tahun pada 1 Oktober 2023 saat kampanye Pilpres 2024 dimulai.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah