Setelah berhasil mendapatkan kuota meterai elektronik, kembali ke laman SSCASN BKN. Klik opsi "unggah pdf yang belum bermeterai elektronik" di menu unggah dokumen.
Pilih dokumen yang ingin Anda beri meterai elektronik. Pastikan dokumen telah ditandatangani. Kemudian, klik "open" dan tempatkan meterai elektronik di sebelah tanda tangan pada dokumen tersebut.
Langkah 11: Unggah Dokumen yang Sudah Diberi Meterai Elektronik
Untuk memastikan bahwa meterai elektronik telah terpasang dengan benar, sebaiknya klik opsi "cek riwayat pembubuhan meterai." Jika semuanya sudah sesuai, klik "unggah dokumen pdf yang telah dibubuhi meterai elektronik."
Langkah 12: Verifikasi Dokumen
Terakhir, klik "lihat" untuk memastikan bahwa dokumen telah berhasil diunggah dan sudah sesuai dengan persyaratan.
Demikianlah cara membeli dan menggunakan meterai elektronik atau e-meterai untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.***