Vonis Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Dibacakan 19 Oktober 2023

- 3 Oktober 2023, 10:20 WIB
Foto: Vonis Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Dibacakan 19 Oktober 2023
Foto: Vonis Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Dibacakan 19 Oktober 2023 /

OKE FLORES.COM - Terdakwa Mario Dandy Satriyo mengajukan banding atas hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang pada 19 Oktober 2023 untuk membacakan putusan banding.

“Sidang I direncanakan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB,” ujar Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan, dalam keterangannya, Senin 2 Oktober 2023, dilansir dari rri.co.id, Selasa 03 Oktober 2023.

 

Sementara terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan divonis 5 tahun penjara. Keputusan banding juga akan diproses pada 19 Oktober 2023.

Baca Juga: Login Prakerja.go.id Dapat Rp4,2 Juta Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 62 Dibuka Kapan?

Proses banding perkara pidana terdakwa Mario bernomor 245/PID/2023/PT.DKI. Sidang ini dipimpin oleh Tony Pribadi, S.H., M.H. sebagai ketua majelis.

Dalam kasus itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memvonisnya 12 tahun penjara. Kalimat ini dijatuhkan kepada Mario Dandy.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy. Dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang vonis, Kamis 7 September 2023.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x