Inilah Alasan Permohonan Gugatan Undang-Undang Cipta Kerja Ditolak

- 3 Oktober 2023, 09:56 WIB
Inilah Alasan Permohonan Gugatan Undang-Undang Cipta Kerja Ditolak
Inilah Alasan Permohonan Gugatan Undang-Undang Cipta Kerja Ditolak /IG.mahkamahkonstitusi/

OKE FLORES.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Keputusan itu disampaikan Ketua MK Anwar Usman saat sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK, Jakarta, pada Senin 2 Oktober 2023.

Dalam amar putusan yang dibacakannya, MK menolak lima perkara gugatan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Kelima perkara yang ditolak tersebut adalah Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023, 50/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, dan 40/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Ketua DPP PAN Sebut Erick Thohir Meningkat dalam Elektabilitas Sebagai Kandidat Cawapres

"Mengadili, menolak permohonan para permohonan untuk seluruhnya," kata Anwar Usman, dilansir dari pikiran-rakyat.com, Selasa, 3 Oktober 2023.

Alasan Permohonan Gugatan Ditolak

Perkara Nomor 54, 41, 46, dan 50 mengajukan uji formil UU Cipta Kerja. Sementara Perkara Nomor 40 mengajukan uji formil dan materi atas UU tersebut.

Dalam konklusinya, MK menilai permohonan para pemohon kelima perkara itu tidak beralasan menurut hukum. Sehingga, adik ipar Presiden Jokowi itu pun menyatakan permohonan gugatan terhadap UU Cipta Kerja ditolak.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x