Inilah Alasan Permohonan Gugatan Undang-Undang Cipta Kerja Ditolak

- 3 Oktober 2023, 09:56 WIB
Inilah Alasan Permohonan Gugatan Undang-Undang Cipta Kerja Ditolak
Inilah Alasan Permohonan Gugatan Undang-Undang Cipta Kerja Ditolak /IG.mahkamahkonstitusi/

MK: Pembentukan UU Ciptaker Sesuai UUD 1945

Dari berbagai pertimbangannya, MK berpendapat pembentukan UU Cipta Kerja secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga, aturan itu tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam perjalanannya, terdapat empat dari sembilan Hakim Konstitusi yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan tersebut.

"Yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo," ujar Anwar Usman.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah