MK: Pembentukan UU Ciptaker Sesuai UUD 1945
Dari berbagai pertimbangannya, MK berpendapat pembentukan UU Cipta Kerja secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga, aturan itu tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam perjalanannya, terdapat empat dari sembilan Hakim Konstitusi yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan tersebut.
"Yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo," ujar Anwar Usman.***