Inilah Alasan Permohonan Gugatan Undang-Undang Cipta Kerja Ditolak

- 3 Oktober 2023, 09:56 WIB
Inilah Alasan Permohonan Gugatan Undang-Undang Cipta Kerja Ditolak
Inilah Alasan Permohonan Gugatan Undang-Undang Cipta Kerja Ditolak /IG.mahkamahkonstitusi/

"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ucap Anwar Usman.

Isi Gugatan UU Cipta Kerja

15 pemohon dari berbagai federasi serikat pekerja Indonesia mengajukan Perkara Nomor 54. Para pemohon meminta MK untuk menetapkan bahwa UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak memenuhi persyaratan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945.

Selain itu, mereka meminta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 untuk mengembalikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dua orang dari Konferensi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) kemudian mengajukan Perkara Nomor 41. Mahkamah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak memenuhi persyaratan UU 1945.

Selain itu, pemohon dalam kasus tersebut meminta agar seluruh bagian dari UU Cipta Kerja yang telah diubah dan dihapus dinyatakan berlaku kembali.

14 orang, terdiri dari serikat, yayasan, perkumpulan, dan federasi pekerja, juga mengajukan Perkara Nomor 46. Diputuskan bahwa permohonan untuk UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak memenuhi persyaratan pembentukan UU berdasarkan UU 1945.

Berikutnya, Partai Buruh, dipimpin oleh Presiden Partai Said Iqbal, mengajukan Perkara Nomor 50. Partai Buruh ingin membuat UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena tidak memenuhi persyaratan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945.

Perkara 'Khusus' Nomor 40

Terkait Perkara Nomor 40 yang mengajukan permohonan uji formil dan materi, pemohonnya adalah gabungan federasi, persatuan, dan serikat pekerja yang terdiri dari 121 orang pemohon. Dalam petitum formil, pemohon meminta pembentukan UU Cipta Kerjadinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sementara dalam petitum materinya, pemohon perkara tersebut meminta sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Khusus untuk Perkara Nomor 40, MK menyatakan bahwa permohonan formil dan materi tidak dapat digabungkan dalam satu permohonan. Karena pengujian dinyatakan tidak beralasan menurut hukum, maka pemeriksaan pengujian materi akan segera dilanjutkan.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah