OKE FLORES.COM - Keputusan Hukum RUU ASN menjadi UU telah diterima dengan suara bulat dalam Sidang Paripurna DPR pada hari Selasa, 3 Oktober 2023.
Melalui peraturan tersebut, penyebaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh wilayah Indonesia akan merata termasuk di daerah yang terbelakang, terdepan, dan terluar (3T).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa UU ini akan menjadi solusi untuk mengatasi kesenjangan bakat nasional. Sebab, selama ini pergerakan ASN hanya terpusat di Pulau Jawa.
Baca Juga: Begini Klarifikasi Pandawara Group Usai Diancam Somasi
UU tersebut juga mengubah fokus pergerakan ASN menjadi Indonesia-Sentris. Dengan demikian, keberadaan ASN di daerah 3T dapat mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Anas juga menyinggung masalah 130.000 posisi ASN di daerah 3T yang belum terisi pada tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, faktor utamanya adalah kurangnya minat calon ASN dalam mengisi posisi tersebut.
Dengan disahkannya RUU ASN, maka pelayanan yang berkualitas dijamin akan diberikan kepada daerah 3T.