Platform Tiktok Shop Ditutup Jam 5 Sore Hari Ini, Berikut Pengumuman Resmi, Alasan, dan Aturan Terkaitnya

- 4 Oktober 2023, 13:46 WIB
Platform Tiktok Shop Ditutup Jam 5 Sore Hari Ini, Berikut Pengumuman Resmi, Alasan, dan Aturan Terkaitnya
Platform Tiktok Shop Ditutup Jam 5 Sore Hari Ini, Berikut Pengumuman Resmi, Alasan, dan Aturan Terkaitnya /unsplash @nik/

OKE FLORES.COM - Untuk penjual dan pelanggan setia TikTok Shop harap bersiap-siap, karena platform ini akan ditutup jam lima sore hari ini, Rabu, 4 Oktober 2023.

Dilaporkan BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 3 Oktober 2023, pengumuman tentang penutupan TikTok shop telah beredar sejak kemarin.

Dalam pengumumannya tersebut, TikTok Shop menyatakan bahwa tidak lagi mendukung transaksi e-commerce yang efisien pada hari ini pukul lima sore nanti.

Baca Juga: Banyak Pelamar Tidak Terserap Pada Seleksi CPNS 2023, Nunuk Suryani Sebut Itu Tanggung Jawab Pemda

“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia. Efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” tulis TikTok dalam pengumuman resminya dilansir Beritasoloraya.com Rabu 4 Oktober 2023. 

Adapun alasan yang disampaikan oleh pihak TikTok terhadap penutupan TikTok Shop ialah menghormati dan mematuhi peraturan serta hukum yang berlaku di Indonesia.

“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia,” imbuhnya.

Salah satu aturan yang dimaksud, yakni model bisnis social commerce yang memperbolehkan hanya untuk promosi produk layaknya iklan di televisi, bukan untuk transaksi.

Aturan tersebut diperkuat oleh Pasal 21 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI dengan No. 31 Tahun 2023 yang mengatur perihal Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Disebutkan dalam Permendag tersebut bahwa PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.

Apabila aturan tersebut dilanggar, maka pihak tersebut dinilai telah melakukan predatory pricing atau jual rugi.

Pihak TikTok sangat menyayangkan keputusan pemerintah tersebut, namun pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pemerintah RI terkait kebijakan dan rencana social commerce ke depannya.

Sebagai informasi bahwa terdapat lebih dari 13 juta pengguna TikTok yang terdiri dari enam juta penjual dna tujuh juta kreator dalam platform yang ditutup mulai hari ini pukul lima sore nanti.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: BeritaSoloRaya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah