OKE FLORES.COM - Dua tersangka kasus rumah produksi film dewasa bernama AT (30) dan SE (27) melangsungkan akad nikah saat ditahan di Polda Metro Jaya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pernikahan tersebut dilangsungkan pada Sabtu 9 september 2023.
“Pada hari Sabtu, 9 September 2023 telah melaksanakan pendampingan pernikahan/ijab kabul/akad nikah, antara tersangka SE dan tersangka AT,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Senin 2 Oktober 2023, dilansir dari rri.co.id, Rabu 04 Oktober 2023.
Baca Juga: Polsek Jatisampurna Tangkap 4 Pelaku Begal, Usianya Masih Dibawah Umur
Ade Safri mengklaim penyidik Unit III Subbagian IV Cybertips Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang mengoordinasikan Divisi Penangkapan dan Pembuktian (Dittaht) Polda Metro Jaya berperan penting dalam penegakan akad nikah.
Pernikahan kedua tersangka berlangsung di Bareskrim Polda Metro Jaya dan dihadiri lima orang antara lain pihak selebran, dua orang saksi, wali mempelai wanita.
Adapun peran dari tersangka SE dalam kasus rumah produksi film dewasa sebagai sekretaris rumah produksi, dan juga talent wanita dalam salah satu film yang diproduksi. Sementara AT bertugas sebagai Sound engineering.***