OKE FLORES.COM - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pada Selasa, 3 Oktober 2023. Menurut Pakar Kebijakan Publik Prof Dr. Pandji Santosa, perubahan UU ASN akan berdampak besar pada ASN di Indonesia.
Pandji menyatakan bahwa perubahan UU ASN terkait erat dengan peningkatan kinerja ASN. Perubahan ini dapat berdampak pada standar kinerja ASN, seperti tanggung jawab dan tanggung jawab.
"Perubahan UU ASN juga berdampak pada kinerja PPPK, terutama dalam hal aturan dan tata cara pengangkatannya," kata Pandji pada Rabu, 4 Oktober 2023 malam, dilansir dari pikiran-rakyat.com, Kamis, 5 Oktober 2023.
Dia menekankan bahwa perubahan UU ini mencakup beberapa kebijakan publik penting yang berkaitan dengan ASN, terutama mengenai rekrutmen, di mana ASN harus meningkatkan seleksi dan pengadaan untuk menjaga kualitas karyawan.
Kedua, mengenai kepegawaian, prinsip-prinsip ASN telah disesuaikan untuk memenuhi tuntutan zaman dan kebutuhan pemerintah. Ketiga, mengenai pemberhentian dan sanksi, prosedur sanksi dan pemberhentian yang melanggar aturan telah ditingkatkan.
“Dalam UU ASN tahun 2023, mobilitas yang ingin dicapai dalam kebijakan ini berkaitan dengan pengembangan talenta dan karier, atau sebagaimana pasal 46 (1) mengenai pengembangan talenta dan karir dilakukan dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah,” tuturnya.