Pakar Kebijakan Publik Menilai Perubahan UU ASN Akan Berdampak Besar pada ASN di Indonesia

- 5 Oktober 2023, 13:10 WIB
Pakar Kebijakan Publik Sebut  Perubahan UU ASN Akan Berdampak Besar pada ASN di Indonesia
Pakar Kebijakan Publik Sebut Perubahan UU ASN Akan Berdampak Besar pada ASN di Indonesia /Dwi Widiyastuti/Instagram @bpk3sumbar

OKE FLORES.COM - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pada Selasa, 3 Oktober 2023. Menurut Pakar Kebijakan Publik Prof Dr. Pandji Santosa, perubahan UU ASN akan berdampak besar pada ASN di Indonesia.

Pandji menyatakan bahwa perubahan UU ASN terkait erat dengan peningkatan kinerja ASN. Perubahan ini dapat berdampak pada standar kinerja ASN, seperti tanggung jawab dan tanggung jawab.

"Perubahan UU ASN juga berdampak pada kinerja PPPK, terutama dalam hal aturan dan tata cara pengangkatannya," kata Pandji pada Rabu, 4 Oktober 2023 malam, dilansir dari pikiran-rakyat.com, Kamis, 5 Oktober 2023.

Baca Juga: Mantan Ketua KPK Sebut Ongkos Politik Picu Politik Dinasti yang Masih Kuasai Sistem Politik di Indonesia

Dia menekankan bahwa perubahan UU ini mencakup beberapa kebijakan publik penting yang berkaitan dengan ASN, terutama mengenai rekrutmen, di mana ASN harus meningkatkan seleksi dan pengadaan untuk menjaga kualitas karyawan.

Kedua, mengenai kepegawaian, prinsip-prinsip ASN telah disesuaikan untuk memenuhi tuntutan zaman dan kebutuhan pemerintah. Ketiga, mengenai pemberhentian dan sanksi, prosedur sanksi dan pemberhentian yang melanggar aturan telah ditingkatkan.

“Dalam UU ASN tahun 2023, mobilitas yang ingin dicapai dalam kebijakan ini berkaitan dengan pengembangan talenta dan karier, atau sebagaimana pasal 46 (1) mengenai pengembangan talenta dan karir dilakukan dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah