OKE FLORES.COM - Penyidik Subkomite Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa 2 orang saksi ahli dalam kasus produser film dewasa.
Direktur Badan Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan profesional di bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan bidang pornografi, perzinahan.
“Dari 6 ahli yang kita libatkan dalam penyidikan dugaan tindak pidana yang terjadi, 2 ahli di antaranya yaitu ahli di bidang pornografi maupun ahli di bidang ITE, sudah dilakukan pemeriksaan,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Kamis 5 oktober 2023, dilansir dari rri.co.id, Jumat 06 oktober 2023.
Baca Juga: Pencuri Uang Ratusan Juta di Rumah Berlantai 4 Tambora, Tidak Jera Meski Sudah 2 Kali Dipenjara
Ade Safri mengatakan, pihaknya berencana menyelesaikan pemeriksaan terhadap empat ahli sisanya secepatnya.
“Kita tinggal menunggu 4 ahli lainnya, yang Insya Allah minggu ini dan minggu depan kita harapkan bisa selesai semua pemeriksaan ahli, sebanyak 6 ahli yang dilibatkan dalam kasus yang terjadi,” ucapnya.
Setelah pemeriksaan ahli sudah selesai, Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara, untuk penetapan saksi pemeran film dewasa yang layak dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
“Nanti kita akan schedule-kan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum, salah satu di antaranya adalah gelar perkara penetapan tersangka, apakah layak status saksi dinaikkan statusnya sebagai tersangka, dengan minimal 2 alat bukti yang sah,” katanya.***
“Nanti kita akan schedule-kan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum, salah satu di antaranya adalah gelar perkara penetapan tersangka, apakah layak status saksi dinaikkan statusnya sebagai tersangka, dengan minimal 2 alat bukti yang sah,” katanya.***