KPK Angkut 3 Mobil Mewah Andhi Pramono di Batam

- 7 Oktober 2023, 12:58 WIB
Foto: KPK Angkut 3 Mobil Mewah Andhi Pramono di Batam
Foto: KPK Angkut 3 Mobil Mewah Andhi Pramono di Batam /

OKE FLORES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga mobil mewah milik mantan petugas Bea Cukai Makassar Andhi Purnomo.

Kendaraan ini disita terkait kasus Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPÜ) Direktur Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal itu dibenarkan oleh Plt KPK, dalam keterangan yang disampaikan Juru Bicara Ali Fikri pada Jumat, 6 Oktober.

Baca Juga: KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo, Istri, Anak, dan Cucunya ke Luar Negeri

"Telah selesai melakukan penyitaan 3 unit mobil milik Tersangka AP," katanya, dilansir dari Disway.id, Sabtu 07 oktober 2023.

Barang-barang tersebut disita dari sebuah rumah di Kompleks Wisata Legenda di Nagrak Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Kamis, 5 Oktober 2023.

Ketiga mobil yang disita tersebut adalah:

- 1 unit kendaraan bermotor roda 4, merk CR-V model Jeep warna hitam metalik beserta 1 buah kunci kontak.

Baca Juga: Ronald Tannur Anak DPR RI F-PKB Dijerat Pasal Penganiayaan Bukan Pembunuhan

- 1 unit kendaraan bermotor roda 4, merk Honda Tipe Brio Satya model minibus warna abu abu baja metal beserta 1 buah kunci kontak.

- 1 unit kendaraan bermotor roda 4, merk Smart Tipe Fortwo 52 KW model minibus beserta 1 buah kunci kontak.

"Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bentuk penelusuran konkrit adanya follow the money terkait dugaan TPPU yang dilakukan tersangka dimaksud," ujarnya.

Dalam temuan awal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Andhi Purnomo menerima tip hingga Rp28 miliar.

KPK menduga Andhi Purnomo memanfaatkan posisinya dengan berperan sebagai perantara dan juga memberikan rekomendasi kepada pengusaha. Mereka beroperasi terutama di sektor ekspor-impor.

Bahkan, rekomendasi yang disampaikan dan disampaikan Andhi Purnomo juga diduga melanggar aturan kepabeanan.

Termasuk pengusaha penerima izin impor dan ekspor yang diduga tidak kompeten.

Andhi Purnomo diyakini menerima Rp28 miliar dari perusahaan binaan antara tahun 2012 hingga 2022. Uang ilegal tersebut kemudian digunakan untuk membeli banyak barang mewah.

Dari berlian, rumah mewah hingga polis asuransi yang luar biasa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Andhi Purnomo juga menyembunyikan dan menyamarkan uang hasil korupsi.

Ia juga diduga melakukan pencucian uang atas korupsi tersebut. Dengan bukti permulaan yang telah dikantongi, KPK kemudian menjerat Andhi sebagai tersangka TPPU.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Disway.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah