KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo, Istri, Anak, dan Cucunya ke Luar Negeri

- 7 Oktober 2023, 11:49 WIB
Foto: KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo, Istri, Anak, dan Cucunya ke Luar Negeri
Foto: KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo, Istri, Anak, dan Cucunya ke Luar Negeri /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

 

OKE FLORES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya pergi ke luar negara.

Anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo yang dilarang pergi ke luar negeri termasuk pasangan SYL, Ayun Sri Harahap; anak SYL, Indira Chunda Thita (Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI); dan cucunya yang bernama A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar/Mahasiswa).

Di samping kelima individu tersebut, KPK juga menghentikan lima orang lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian RI Muhammad Hatta, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Pertanian RI Zulkifli, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian RI Tommy Nugraha, dan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementerian Pertanian RI Sukim Supandi.

Baca Juga: Ronald Tannur Anak DPR RI F-PKB Dijerat Pasal Penganiayaan Bukan Pembunuhan

Kepala Bagian Komunikasi Publik KPK, Ali Fikri, menjelaskan tindakan pencegahan tersebut dilakukan untuk memfasilitasi proses penyelidikan yang lebih mendalam terhadap dugaan tindak korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up & support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan sembilan orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 5 Oktober 2023, dilansir dari Disway.id, Sabtu 07 Oktober 2023.

Mereka adalah individu-individu yang diduga terlibat dan pihak-pihak terkait lainnya dalam kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah