Viral!! Anak Anggota DPR RI Fraksi PKB Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Karena Tega Membunuh Kekasihnya

- 9 Oktober 2023, 10:11 WIB
Foto : Viral!! Anak Anggota DPR RI Fraksi PKB Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Karena Tega Membunuh Kekasihnya
Foto : Viral!! Anak Anggota DPR RI Fraksi PKB Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Karena Tega Membunuh Kekasihnya /

OKE FLORES.COM - Anak anggota DPR-RI resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap pasangannya hingga tewas. Greogorius Ronald Tannur menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, atau Dini, hingga meninggal dunia, pada Rabu, 4 Oktober 2023 lalur. Gegorius Ronald Tannur sendiri diketahui sebagai anak dari anggota DPR-RI fraksi PKB.



“Dengan fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan kronologis yang didukung dengan alat bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki, 31 tahun, tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce pada Jumat, 7 Oktober 2023, dilansir dari Zona Banten.com, Senin, 9 Oktober 2023.

Mula-mula, pasangan itu baru saja kembali dari tempat karaoke Blackhole KTV di Mal Lenmarc Surabaya. Setelah itu, mereka bertengkar hingga akhirnya menendang korban di kakinya pada pukul 00.10 WIB.

Baca Juga: PAN Sebut Partainya Terus Mengusung Erick Thohir Sebagai Cawapres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024

“Keterangan saksi GR dalam pertengkaran itu, bahwa saksi GR telah melakukan penendangan ke arah kaki kanan korban DSA hingga korban DSA terjatuh sampai posisi duduk,” lanjut Pasma.

Ronald memukul korban yang masih terduduk dengan botol minuman keras dua kali di kepalanya. Tidak sampai di sana, pelecehan terus berlanjut di parkiran basemen Mal Lenmarc, dan keduanya masih bersiteru di sana.

Sambil memainkan ponselnya, Dini keluar dari lift lebih awal dan duduk di pintu sebelah kiri mobil Ronald, bernomor polisi B 1744 PW berwarna abu-abu metalik. Ronald memasuki mobil di bangku kemudi setelah Korban duduk bersandar pada pintu sebelah kiri.

“Selanjutnya, mobil dijalankan oleh saksi GR dan parkir belok ke kanan, sedangkan posisi korban berada di sebelah kiri terduduk, sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret 5 meter kurang lebih,” jelas Pasma.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Zona Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah