Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban Wayan Mirna Salihin. Peristiwa tragis itu terjadi usai Mirna meminum es kopi Vietnam yang diminta Jessica di Café Olivier, Grand Indonesia, Jakarta pada 6 Januari 2016. Hakim memutuskan bahwa minuman tersebut dicampur dengan sianida oleh Jessica.
Meski film dokumenter ini menonjolkan pro dan kontra, namun tidak akan mengubah status hukum perkara yang sudah memiliki putusan akhir pengadilan.***