Suami Zaskia Gotik Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Papua

- 11 Oktober 2023, 11:59 WIB
kabar Bahagia, Zaskia Gotik Telah Melahirkan Anak Keduanya dari Sirajuddin Mahmud Sabang
kabar Bahagia, Zaskia Gotik Telah Melahirkan Anak Keduanya dari Sirajuddin Mahmud Sabang /Instagram @zaskia_gotix/

 

OKE FLORES.COM - KPK memanggil suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmuda Sabang, pada Senin, 9 Oktober 2023. Pemanggilan itu terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Namun Sirajuddin Mahmud Sabang yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap awal tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua, berhalangan hadir. Sampai dengan saat ini belum diketahui pasti alasan Sirajuddin Mahmud Sabang mangkir dari pemanggilan. 

"Sirajuddin Mahmud (swasta), saksi tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi alasan ketidakhadirannya," kata Ali Fikri, dilansir Pikiran-Rakyat.com Rabu 11 Oktober 2023.

Baca Juga: Alasan Ibu Sakit, Sang Eks Mentan Layangkan Surat ke KPK

Diketahui, ini bukan kali pertama Sirajuddin tidak hadir dipanggil sebagai saksi KPK. Pada tanggal 20 September 2023, Sirajuddin Mahmud Sabang pun memilih mangkir dari pemeriksaan tersebut.

Untuk itu, Ali Fikri meminta Sirajuddin Mahmud Sabang bersikap kooperatif dan tidak lagi mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam kasus ini.

"KPK ingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," tuturnya.

KPK Dalami Dugaan Manipulasi Korupsi Gereja

Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan manipulasi laporan proyek dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Penyidik ​​KPK mengusut kasus tersebut melalui seseorang bernama Handry Tuwaidan yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Keempat tersangka tersebut terdiri dari tiga orang, yakni Budiyanto Wijaya (BW), Arif Yahya (AY), Gustaf Urbanus Patandianan (GUP) dan seorang pejabat bernama Totok Suharto (TS).

"Karena kebutuhan dan kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 22 September 2023 sampai dengan 11 Oktober 2023 di Rutan KPK," kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat, 22 September 2023.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah