Belum Masuk Masa Kampanye Banyak Parpol Sudah Memasang Alat Peraga, Bawaslu Minta Segera Bongkar Mandiri

- 13 Oktober 2023, 11:03 WIB
Belum Masuk Masa Kampanye Banyak Parpol Sudah Memasang Alat Peraga, Bawaslu Minta Segera Bongkar Mandiri
Belum Masuk Masa Kampanye Banyak Parpol Sudah Memasang Alat Peraga, Bawaslu Minta Segera Bongkar Mandiri /ANTARA/Adeng Bustomi/

OKE FLORES.COM - Bawaslu Kabupaten Kupang angkat bicara terkait maraknya pemasangan Alat Peraga Kampanye atau APK di berbagai tempat di wioayah itu.

Tony Reo selaku komisioner Bawaslu meminta partai politik untuk segera menurunkan APK yang sudah dipasang tersebut.

Toni menghimbau untuk semua partai politik mematuhi aturan yang berlaku menyongsong pemilu tahun 2024. Ia juga menegasian untuk tidak memasang APK diluar batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Kepala BKPSDM Temanggung minta Pelamar PPPK 2023 perhatikan himbauan BKPSDM

"Pada saat itu, peserta pemilu boleh memajang alat peraga kampanye, namun tentu dilakukan di tempat-tempat yang ditentukan," tegas Toni Reo dikutip antaranews Jumat, 13 Oktober 2023.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Kupang telah mengadakan pertemuan dan sudah sepakat dengan partai politik untuk menurunkan secara mandiri semua alat peraga kampanye yang ada saat ini.

Selain itu, terkait dengan pembayaran pajak reklame, dia berharap ada peraturan daerah atau peraturan bupati yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang untuk mengatur prosedur pemasangan alat peraga kampanye yang dipasang di luar waktu yang ditentukan.

"Pemasangan alat peraga kampanye sesuai aturan harus dilakukan pada masa kampanye. Apabila dipajang di luar waktu yang ditentukan itu, maka sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan penertiban. Kami mendorong pemerintah daerah untuk segera memiliki perda atau peraturan bupati dalam mengatur pemasangan alat peraga kampanye dilakukan partai politik maupun calon anggota legislatif yang ikut dalam Pemilu 2024," ujar Toni Reo.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x