Putusan MK Buka Peluang Gibran Maju di Pilpres 2024

- 17 Oktober 2023, 14:57 WIB
Putusan MK Buka Peluang Gibran Maju di Pilpres 2024. / Mohammad Ayudha/Antara Foto/
Putusan MK Buka Peluang Gibran Maju di Pilpres 2024. / Mohammad Ayudha/Antara Foto/ /

OKE FLORES.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).

MK mengabulkan sebagian uji materi batas usia capres dan cawapres. Putusan itu memberikan peluang kepada orang yang berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah maju sebagai capres atau cawapres.

MK diduga meloloskan gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru Re A untuk memuluskan langkah Gibran menjadi cawapres Prabowo Subianto. Namun, mantan Gubernur Jawa Tengah itu menganggap keputusan MK sudah final.

Baca Juga: Usai Putusan MK, Gerindra Akui Ada Komunikasi dengan Gibran Rakabuming Raka

Bakal calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo, menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat calon presiden dan calon wakil presiden berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Tidak ada misal. MK itu kan final and binding (final dan mengikat). Maka kita hormati saja keputusan yang ada dari institusi resmi negara ini," kata Ganjar di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Oktober 2023, dilansir dari pikiran-rakyat.com, Selasa, 17 Oktober 2023.

Ganjar tidak memberikan komentar lebih lanjut tentang laporan bahwa Gibran diminta untuk menjadi bacawapres Menteri Pertahanan (Menhan) Republik Indonesia. Menurutnya, sebagai warga negara, Gibran berhak untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x