OKE FLORES.COM - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru membeberkan alasannya menggugat aturan tentang batas usia calon presiden-calon wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengaku hanya ingin mengaplikasikan ilmu yang diperoleh di perkuliahan.
"Untuk ngetes ilmu saya di perkuliahan," tutur Almas di Solo, Jawa Tengah, pada Senin, 17 Oktober 2023, dilansir dari pikiran-rakyat.com, Selasa, 17 Oktober 2023.
Dia menyatakan bahwa tidak ada intervensi dalam gugatannya. Almas juga menegaskan bahwa gugatannya berasal dari keinginan untuk menerapkan ilmu yang dia pelajari.
Alasan ajukan gugatan
Mahasiswa semester delapan itu mengajukan gugatan ke MK karena khawatir dengan kondisi saat ini. Dia mengatakan bahwa banyak generasi muda yang memiliki potensi untuk menjadi capres atau cawapres, tetapi terkendala oleh batas usia mereka.
Selain itu, melihat prestasi anak pertama Presiden Joko Widodo, dia mengungkapkan pada kesempatan itu.
"Kalau saya kan orang Solo, saya melihat dan merasakan dampak selama Mas Gibran jadi wali kota," tutur dia, "banyak kepala daerah di bawah 40 tahun punya dampak positif terhadap masyarakat banyak."