OKE FLORES.COM - Gugatan uji materi terkait batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili oleh Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, serta Giring Ganesha, diputuskan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
PSI meminta MK menurunkan usia minimal untuk Capres dan Cawapres dari 40 tahun ke 35.
"Menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh para pemohon," ujar Ketua MK, Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Jakarta, pada Senin 16 Oktober 2023, dilansir dari pikiran-rakyat.com, Senin, 16 Oktober 2023.
Baca Juga: Cek Penyebab Tak Lolos Seleksi Administrasi 2023 dan Cara Ajukan Sanggah
Tidak Memiliki Dasar Hukum yang Kuat
Dalam kasus-kasus ini, para pemohon meminta MK untuk mengubah usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, 35 tahun, atau 40 tahun. Mereka ingin menggantinya dengan pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Permohonan pihak-pihak yang mengajukan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, menurut ketua MK.