KPK Sebut Penetapan Firli Bahuri Sebagai Tersangka Tinggal Menunggu Waktu Saja

- 16 Oktober 2023, 10:05 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri.
Ketua KPK, Firli Bahuri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

OKE FLORES.COM - Indonesia Police Watch (IPW) akhirnya buka suara terkait penanganan kasus dugaaan korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri  terhadap Syahrul Yasin Limpo tersebut.

Kasus pidana yang menyeret mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo  tersebut sudah memasuki tahap penyidikan. Selain itu Firli Bahrui yang juga terseret dalam kasus ini tinggal menunggu waktu saja ditetapkan sebagai tersanga jika KPK sudah menemukan bukti yang cukup kuat.

"Penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah tinggal tunggu waktu saja," kata Sugeng dalam keterangannya, dilansir Pikiran-Rakyat.com Senin, 16 Oktober 2023.

Baca Juga: PLN Membuka Kesempatan Kerja Bagi Putra - Putri Maluku dan Nusa Tenggara

Sugeng menyebutkan apabila penyidik telah menetapkan tersangka artinya telah ada kecukupan alat bukti terkait tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri.

"Penyidik yakin bahwa pada saat gelar perkara untuk penetapan tersangka nanti akan ditemukan pihak yang akan diminta pertanggungjawaban pidana karena melakukan pemerasan dan atau gratifikasi/suap," ucap Sugeng.

Sugeng melanjutkan, penyidik ​​Subdit Tipikor Polda Metro Jaya juga meyakini sistem pengumpulan informasi (pulbaket), penyidikan, dan penyidikan yang dilakukan berlandaskan sistem dan sumber daya hukum.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x