KPK Sebut Penetapan Firli Bahuri Sebagai Tersangka Tinggal Menunggu Waktu Saja

- 16 Oktober 2023, 10:05 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri.
Ketua KPK, Firli Bahuri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

Jadi, kata dia, penyidik ​​punya kepercayaan diri memanggil KPK untuk melakukan pengawasan. Tak hanya itu, Sugeng menilai penyidik ​​Polda Metro Jaya mempunyai keyakinan yang kuat bahwa pihaknya mempunyai cukup bukti untuk menyatakan adanya tindak pidana pemerasan dan/atau pemuasan dan/atau pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU Tipikor. 

Undang-Undang Komisi Penghapusan. Oleh karena itu, peneliti berani menguji hasil karyanya dengan ikut serta dalam pengawasan Komisi Pemberantasan (KPK).

"IPW apresiasi langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang menerapkan sikap transparansi dengan meminta supervisi KPK dalam kasus dugaan tipikor ini," tutur Sugeng.

IPW, kata Sugeng, mendorong Polda Metro Jaya juga melakukan penegakan hukum secara transparan untuk mengusut dugaan pembocoran surat perintah penyelidikan perkara di Kementerian ESDM yang sudah naik ke tingkat penyidikan.

"Oleh karena itu, IPW mendorong Polda Metro Jaya melanjutkan langkah maju penegakan hukum yang transparan ini pada perkara lain yang sedang disidik Polda Metro Jaya yaitu laporan dugaan pembocoran surat perintah penyelidikan perkara di ESDM yang sudah naik sidik," ujar Sugeng.

KPK Tak Mau Berandai-Andai Jika Firli Jadi Tersangka

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tak mau berspekulasi soal masa depan Firli Bahuri saat diperiksa di Polda Metro Jaya. Ia enggan memikirkan apapun soal fitnah terhadap rekannya itu.

"Kami, saya tidak bisa berasumsi, kalau, akan, dan sebagainya," kata Alexander Martawan kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jumat, 13 Oktober 2023.

Pria yang karib disapa Alex ini menjelaskan KPK menggunakan prinsip kolektif kolegial dalam penanganan perkara korupsi. Menurutnya, keputusan soal proses hukum terkait kasus rasuah diputuskan oleh lima pimpinan KPK.

Dengan demikian, lanjut Alex, tidak mungkin salah satu pimpinan KPK bisa memutuskan menghentikan penanganan perkara secara individu karena pasti akan diketahui komisioner lainnya.

"Kami yakin kolegial, ada 5 orang pimpinan, tentu kalau misalnya ada upaya-upaya untuk memengaruhi jalannya penyidikan, harus lima-lima-nya kan. Percuma kalau menyuap hanya satu pimpinan. Pasti tidak akan bisa menghentikan case. Begitu kan. Karena masih ada empat orang pimpinan," ucap Alex.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah