RESMI!! Berikut Syarat dan Ketentuan untuk Masa Sanggah CPNS 2023

- 19 Oktober 2023, 10:25 WIB
Foto : Cara mengajukan sanggah pada seleksi CASN 2023, pahami ini syarat dan ketentuan masa sanggah yang wajib diketahui / RESMI!! Berikut Syarat dan Ketentuan untuk Masa Sanggah CPNS 2023
Foto : Cara mengajukan sanggah pada seleksi CASN 2023, pahami ini syarat dan ketentuan masa sanggah yang wajib diketahui / RESMI!! Berikut Syarat dan Ketentuan untuk Masa Sanggah CPNS 2023 /


4. Kemudian akan muncul formulir sanggah yang berisi informasi persyaratan yang belum terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar, dan kolom alasan sanggah.

5. Pelamar dapat memberikan alasan sanggah berdasarkan hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.

6. Pada bagian bawah halaman form sanggah, terdapat informasi batas waktu pengiriman keberatan yang dapat diajukan oleh pelamar.

7. Jika pelamar yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer.

8. Kemudian pilih tombol “Akhiri Proses Sanggah”.

9. Jika terdapat kolom alasan keberatan yang kosong dan pelamar memilih “Akhiri Proses Sanggah”, akan tampil peringatan bahwa “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”.


10. Setelah mengisikan keberatan, sistem akan menampilkan peringatan “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”.

11. Jika sudah yakin pelamar dapat memilih tombol iya, namun jika pelamar ragu bisa pilih tidak.

12. Setelah memilih tombol iya akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah telah berhasil.

Syarat dan Ketentuan Pengajuan Sanggahan


Melansir Zona Banten.com, Kamis, 19 Oktober 2023, tidak semua peserta memenuhi syarat untuk melakukan sanggahan satu kali pada CPNS 2023 kali ini, meskipun semua peserta memiliki hak untuk melakukannya. Sebelum peserta dapat mengajukan keberatan terhadap hasil seleksi administrasi CPNS 2023, mereka harus memenuhi beberapa persyaratan.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Zona Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x