RESMI!! Berikut Syarat dan Ketentuan untuk Masa Sanggah CPNS 2023

- 19 Oktober 2023, 10:25 WIB
Foto : Cara mengajukan sanggah pada seleksi CASN 2023, pahami ini syarat dan ketentuan masa sanggah yang wajib diketahui / RESMI!! Berikut Syarat dan Ketentuan untuk Masa Sanggah CPNS 2023
Foto : Cara mengajukan sanggah pada seleksi CASN 2023, pahami ini syarat dan ketentuan masa sanggah yang wajib diketahui / RESMI!! Berikut Syarat dan Ketentuan untuk Masa Sanggah CPNS 2023 /

OKE FLORES.COM - Hasil seleksi administrasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik CPNS maupun PPPK, tahun 2023 telah diumumkan. Seluruh pelamar juga akan bisa menjalani masa sanggah.  

Singkatnya, masa sanggah menjadi waktu yang diberikan kepada pelamar, terutama bagi mereka yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), untuk mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi, menurut laman resmi SSCASN.

Masa sanggah terjadi dalam dua tahap yakni sanggahan diajukan oleh pelamar TMS dan tanggapan instansi. Diajukan dalam waktu tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Baca Juga: Berikut Ini Beberapa Jabatan yang Pernah di Amanahkan Mahfud MD Sebelum Menjadi Cawapres Ganjar

Berdasarkan surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 perihal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 berdasarkan buku panduan pendaftaran CPNS 2023, masa sanggah CPNS dan PPPK 2023 ditetapkan pada tanggal sebagi berikut di bawah ini:



1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

3. Pelamar yang dinyatakan “Tidak Memenuhi Syarat (TMS)” dapat memilih fitur “Ajukan Sanggah” pada halaman resume.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Zona Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x