OKE FLORES.COM - Hakim merampas aset-aset Doni Salman yang didapat dari hasil menjadi afiliator Quotex. Aset yang disita terdiri dari barang-barang mewah hingga uang tunai.
Hal tersebut diungkapkan pengacara korban, Nibezaro Zebua. Ia mengatakan, untuk mengembalikan barang bukti kasus penipuan investasi Quotex Doni Salmanan, para korban akan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.
"Langkah hukum kita saat ini mau barang bukti itu di-PK supaya hak korban ini bisa kembali, barang bukti itu dikembalikan. Kami kuasa hukum berharap di tingkat PK nanti dapat hukum ini bisa bermanfaat bagi para korban," katanya dalam keterangan tertulis, dilansir Pikiran-Rakyatr.com Jumat, 20 Oktober 2023.
Nibezaro Zebua kemudian membandingkan kasus Doni Salmanan dengan kasus Binomo Indra Kenz. Dalam kasus ini, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dalam putusan banding majelis hakim MA Banten. Namun putusan banding Hakim PT Banten mengubah status barang bukti yang semula disita dan dikembalikan ke negara diubah menjadi dikembalikan kepada korban.
"Kejanggalan hukum dalam kasus Doni Salmanan ini kita bandingkan dengan afiliator lain. Afiliator lain dengan kasus yang hampir sama dengan kasus ini adalah Indra Kenz, di mana Indra Kenz dipenjara 10 tahun dan barang bukti dikembalikan ke korban, tapi Doni Salmanan dipenjara cuma 8 tahun dan barang buktinya disita negara. Artinya terdapat kejanggalan hukum. Menurut kami, kalau kami lihat di sini penerapan hukumnya tidak adil bagi para korban," kata Zebua.