Terbukti Suap dan Gratifikasi, Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda RP500 Juta

- 20 Oktober 2023, 09:34 WIB
Terbukti Suap dan Gratifikasi, Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda RP500 Juta
Terbukti Suap dan Gratifikasi, Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda RP500 Juta /PMJ News/Twitter/

 

OKE FLORES.COM - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Lukas terbukti menerima sejumlah uang suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

Vonis Enembe diputuskan pada Kamis, 19 Oktober 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Ingatkan Firli Bahuri untuk Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di PN Jakpus, dilansir dari pikiran-rakyat.com, Jumat, 20 Oktober 2023.

"Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsidair 4 bulan," ucapnya melanjutkan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara kepada terdakwa Lukas Enembe. Selain itu, JPU juga menuntut Lukas untuk membayar denda senilai 1 miliar rupiah sebagai ganti enam bulan penjara.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x