Status Guru Tetap: Syarat PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 dan Cara Mendaftarnya

- 24 Oktober 2023, 11:23 WIB
PDF Contoh Format Laporan Hasil Analisis Penilaian Pembelajaran PPG Daljab 2023
PDF Contoh Format Laporan Hasil Analisis Penilaian Pembelajaran PPG Daljab 2023 /PEXELS/Ron Lach

OKE FLORES.COM - Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para guru di Indonesia.

Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan salah satu program pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mempersiapkan guru agar memiliki kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial yang diperlukan untuk menjadi guru profesional

Program ini sangat penting dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di Tanah Air. Bagi para guru yang ingin mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun 2023.

Baca Juga: Verifikasi Identitas Anda: Begini Cara Cetak Kartu Ujian CPNS dan PPPK Tahun 2023 Lengkap

Berikut adalah informasi mengenai syarat-syarat yang perlu dipenuhi dan cara mendaftarnya.

Syarat PPG Dalam Jabatan Tahun 2023:

  1. Status Guru Tetap: Calon peserta PPG Dalam Jabatan harus memiliki status guru tetap yang diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau instansi terkait. Ini berarti Anda harus telah melewati proses seleksi dan kualifikasi sebagai guru tetap.

  2. Golongan Minimal: Calon peserta PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan golongan minimal yang ditentukan oleh Kemendikbud. Golongan ini biasanya diukur berdasarkan pangkat atau jabatan yang dimiliki oleh seorang guru.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: sonora.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x