OKE FLORES.COM - Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para guru di Indonesia.
Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan salah satu program pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mempersiapkan guru agar memiliki kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial yang diperlukan untuk menjadi guru profesional
Program ini sangat penting dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di Tanah Air. Bagi para guru yang ingin mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun 2023.
Baca Juga: Verifikasi Identitas Anda: Begini Cara Cetak Kartu Ujian CPNS dan PPPK Tahun 2023 Lengkap
Berikut adalah informasi mengenai syarat-syarat yang perlu dipenuhi dan cara mendaftarnya.
Syarat PPG Dalam Jabatan Tahun 2023:
-
Status Guru Tetap: Calon peserta PPG Dalam Jabatan harus memiliki status guru tetap yang diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau instansi terkait. Ini berarti Anda harus telah melewati proses seleksi dan kualifikasi sebagai guru tetap.
-
Golongan Minimal: Calon peserta PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan golongan minimal yang ditentukan oleh Kemendikbud. Golongan ini biasanya diukur berdasarkan pangkat atau jabatan yang dimiliki oleh seorang guru.
Editor: Adrianus T. Jaya
Sumber: sonora.id
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
Terkini
Benarkah Eks Bupati Sikka Maju Calon Gubernur NTT 2024? Ini Sosoknya...
29 April 2024, 09:20 WIB Buruan Lamar! Pertamina Buka Loker dengan Gaji Tinggi Hingga Puluhan Juta Rupiah
29 April 2024, 09:04 WIB 6 Cara Mudah Cek Nomor NISN via Online dengan HP
28 April 2024, 07:30 WIB Tanggung Jawab dan Gaji Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (PPK) dalam Pilkada 2024
27 April 2024, 14:56 WIB