OKE FLORES.COM - Jubir KPK Ali Fikri menyatakan Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk eks Mantan Menteri Pertanian, SYL dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi selama 40 hari kedepan di Rutan KPK.
"Dengan masih berprosesnya pengumpulan alat bukti dalam perkara Tersangka SYL dan kawan-kawan, Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 40 hari kedepan di Rutan KPK," kata plt jubir KPK Ali Fikri, Jumat 3 November 2023, dilansir dari rri.co.id, Jumat, 3 Oktober 2023.
Ali menyatakan bahwa tersangka SYL dan MH diperpanjang hingga 11 November 2023, sedangkan KS diperpanjang hingga 9 November 2023.
Baca Juga: Dampak Gempa Magnitudo 6,3 di NTT, BNPB Catat 95 Bangunan Rusak
"Tersangka SYL dan Tersangka MH, ditahan sampai dengan 11 November 2023. Sedangkan tersangka KS sampai dengan 9 November 2023," katanya.
Sebagaimana diketahui, pada hari Jumat 13 Oktober, SYL dan Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, secara resmi ditahan oleh KPK. Mereka ditahan selama dua puluh hari pertama, dari 13 Oktober hingga 1 November 2023.
Dalam kasus ini, KPK juga mendakwa Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, meskipun Kasdi telah ditahan sebelumnya.