OKE FLORES.COM - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan masa kampanye disediakan KPU RI selama 75 hari. Masa kampanye dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Banyaknya menteri terlibat tim kampanye calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) menjadi objek pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), utamanya terkait program pemerintah yang berpotensi digunakan untuk teknis kampanye.
"Harus diawasi, program itu digunakan untuk apa, untuk kepentingan calon tertentu atau partai tertentu, itu tidak boleh. Atau peserta Pemilu, itu juga tidak boleh," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis 2 November 2023, dilansir dari rri.co.id, Jumat, 3 November 2023.
Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Lantik 26 Pejabat di Lingkungan Kemenkeu
Bagja berpendapat bahwa kemungkinan penyimpangan dari program pemerintah sangat tinggi, terutama selama tahap kampanye.
"Potensi penyelewengan program pemerintah biasanya terjadi pada tahapan kampanye. Pada Pemilu Serentak 2024 ini, Bawaslu mengawasi potensi penyelewengan program pemerintahan pada tahapan sosialisasi," ucap Bagja.
"Khusus untuk partai politik yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu. Saat ini kita memperhatikan masalah-masalah itu, baik masa sosialisasi maupun kampanye," ujar Bagja.***