OKE FLORES.COM - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan SYL ini ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka. Dia ingin menguji soal sah atau tidaknya status tersangkanya di lembaga antirasuah.
"114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL: Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon: SYL. Temohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," ujar Humas PN Jaksel Djumyanto dalam keterangannya, Rabu 11 Oktober 2023, dilansir dari rri.co.id, Senin, 6 November 2023.
Baca Juga: KOMPAK INDONESIA Ingatkan Pejabat, Jika Ikut Kontestasi Pemilu 2024 Harus Mundur dari Jabatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan bahwa mereka akan menghadiri sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) SYL.
Sidang ini akan berlangsung pada Senin, 6 November 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Informasi yang kami terima. Betul hari ini (6/11) tim biro hukum KPK hadir pada sidang praperdilan yang dimohonkan tsk SYL," kata plt jubir KPK Ali Fikri, Senin (6/11/2023).