Ali mengklaim bahwa semua tindakan hukum yang dilakukan terhadap SYL telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Oleh karena itu, dia percaya bahwa hakim tunggal PN Jaksel akan menolak gugatan praperadilan SYL.
"Kami ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan perkara dengan tersangka SYL tersebut. Kami pastikan KPK telah patuhi semua hukum acara pidananya maupun ketentuan lain yang terkait," katanya.
Senin, 30 Oktober 2023, sidang pertama gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian SYL terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). KPK, bagaimanapun, tidak dapat hadir pada tanggal tersebut.***