Inilah Syarat Menjadi KPPS Pemilu 2024

- 10 November 2023, 09:26 WIB
foto.Ilustrasi / Inilah Syarat Menjadi KPPS Pemilu 2024
foto.Ilustrasi / Inilah Syarat Menjadi KPPS Pemilu 2024 /Istimewa /

 

OKE FLORES.COM - Menjelang Pemilu 2024, banyak persiapan yang harus dilakukan oleh panitia penyelenggara, salah satunya adalah merekrut anggota yang bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara. Anggota ini disebut sebagai KPPS.

Direktur Utama RRI I Hendrasmo membuka secara langsung Workshop Pemilu Prioritas Nasional. Hidayat menjelaskan bahwa kebijakan ini dibuat untuk mencegah banyaknya anggota KPPS wafat pada Pemilu 2019 tidak terulang.

"Kebijakan itu termaktub dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan ayat 2 PKPU No. 8 Tahun 2022 yang berbunyi syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS. Hal ini meliputi berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun," katanya, dilansir dari rri.co.id, Jumat 10 November 2023.

Baca Juga: Anwar Usman Dipecat, Suhartoyo Ditunjuk Ketua MK Periode 2023-2028

Menurut Hidayat, KPU hanya menetapkan usia minimal untuk menjadi anggota KPPS, yaitu 17 tahun. Usia paling tua tidak diatur.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 36 ayat 1 huruf b PKPU Nomor 36 Tahun 2018.

"Pada Pemilu Serentak 2019, hanya diatur syarat usia paling rendah sementara pembatasan syarat usia maksimal atau paling tua anggota KPPS tidak dibatasi," katanya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x