Anwar Usman Dilaporkan Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Terkait Pelanggaran Kode Etik

- 23 November 2023, 16:45 WIB
Foto: Anwar Usman Dilaporkan Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Terkait Pelanggaran Kode Etik
Foto: Anwar Usman Dilaporkan Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Terkait Pelanggaran Kode Etik /

OKE FLORES.COM - Anwar Usman (AU) kembali dilaporkan Advokat Perekat Nusantara dan TPDI ke MK diduga melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi setelah Putusan MKMK No.2/MKMK/L/10/ 2023, tanggal 7 November 2023, yang menyebabkan sanksi pemecatan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. 

Padahal AU seharusnya menyadari bahwa setelah diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi pada 16 November 2023, marwah Mahkamah Konstitusi hampir merusak karena putusan Mahkamah Konstitusi No.90/PUU-XXI/2023, yang kini sedang diperbaiki oleh Ketua Mahkamah Konstitusi baru Suhartoyo. Akibatnya, pelaporan ke Mahkamah Konstitusi akan dilayangkan hari ini, 23 November 2023, pukul 14.00 WIB.

Sebagaimana ditunjukkan oleh Perekat Nusantara dan TPDI, pada tanggal 11 Agustus 2023, atau sehari setelah MKMK membacakan Putusan Pemberhentian Ketua MK, AU langsung menggelar konferensi pers di MK untuk menyampaikan keluhan, keberatan, dan sejumlah tuduhan yang diduga bertujuan untuk merusak martabat MK dan fitnah semua hakim MK, mulai dari Jimly Asahiddiqie sebagai Ketua MK pertama hingga Arief Hidayat.

Baca Juga: Inilah Profil Jenderal Agus Subiyanto yang Telah Resmi Dilantik Menjadi Panglima TNI

Dalam konferensi pers di MK pada 11 Agustus 2023, AU mengemukakan 17 pernyataan sikap untuk membela diri dan mendiskreditkan para mantan Ketua MK dan semua Hakim Konstitusi sejak tahun 2003 hingga sekarang.

Dalam hal jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi, AU dengan mudah menggunakan nama Tuhan, mengatakan bahwa jabatan itu dimiliki oleh Tuhan SWT dan tidak akan membahayakan dirinya. Namun, AU sekarang menolak keputusan MKMK tanpa dasar hukum dan terakhir menolak pelantikan Hakim Konstitisi Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tanpa dasar hukum.

Apa yang dilakukan oleh Asosiasi Afrika Utara adalah bagian dari kepanikan dan ketidaksiapan yang disebabkan oleh kehilangan jabatan yang prestisius sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, yang juga merupakan ipar Presiden Jokowi. Namun, Asosiasi Afrika Utara tampaknya mengidap "kepribadian ganda", yang mengakibatkan sikapnya selalu berubah, labil, dan seringkali tidak rasional.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x