Inilah Aturan Cuti Kampanye Pejabat Pada Pemilu 2024 yang Diterbitkan Presiden

- 23 November 2023, 12:51 WIB
Inilah Aturan Cuti Kampanye Pejabat Pada Pemilu 2024 yang Diterbitkan Presiden
Inilah Aturan Cuti Kampanye Pejabat Pada Pemilu 2024 yang Diterbitkan Presiden /Sekretariat Kabinet

OKE FLORES.COM - Para menteri, pejabat setingkat menteri dan kepala daerah dapat melaksanakan kampanye di Pemilu 2024. Hanya saja, pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan yang telah diatur.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang tata cara cuti pejabat pada Pemilu 2024.

Jika seorang menteri atau kepala daerah berkampanye di hari kerja, mereka harus mengajukan cuti, tetapi jika kampanye dilakukan di hari libur, mereka tidak perlu mengajukan cuti.

Baca Juga: Ciptakan Nilai Tambah Perekonomian dalam Negeri, Menkeu Minta Aset Negara Kelola dengan Baik

"Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang melaksanakan kampanye. Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan cuti," bunyi Pasal 31 ayat (3) PP 53/2023, dilansir dari rri.co.id, Kamis 23 November 2023.

Permohonan cuti untuk menteri dan pejabat setingkat menteri diajukan kepada presiden melalui menteri yang mengelola urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Gubernur dan wakil gubernur menerima cuti dari menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam negeri. Dengan melengkapi tembusan kepada Presiden, tentu saja.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x