Gubernur memberikan cuti kepada bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota. dilengkapi dengan referensi ke menteri yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan dalam negeri.
Cuti harus diajukan paling lambat tujuh hari sebelum kampanye, tetapi untuk anggota tim kampanye atau anggota parpol, cuti harus diajukan paling lambat dua belas hari sebelum kampanye.***