Sidang Kode Etik Firli Diundur ke 20 Desember 2023

- 15 Desember 2023, 10:36 WIB
Foto: Sidang Kode Etik Firli Diundur ke 20 Desember 2023
Foto: Sidang Kode Etik Firli Diundur ke 20 Desember 2023 /

 

OKE FLORES.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menunda persidangan kode etik atas Firli Bahuri, Ketua KPK nonaktif, hingga 20 Desember 2023.

“Majelis memutuskan sidang etik hari ini kami tunda sampai dengan Rabu tanggal 20 Desember 2023 pukul 09.00 WIB,” kata Albertina Ho Anggota Dewas KPK, Kamis 14 Desember 2023, dikutip AntaraNews, Jumat 15 Desember 2023.

Meskipun Firli kembali tidak hadir, dia menegaskan bahwa sidang kode etik pada 20 Desember akan tetap berlangsung.

Baca Juga: Ganjar Sebut Tak Mengkritik Kebijakan Jokowi, Tapi Ungkap Fakta di Lapangan

“Apabila Pak Firli Bahuri tidak hadir dalam panggilan tanggal 20 Desember 2023 itu, maka sidang tetap akan dilanjutkan,” ujarnya.

Peraturan Dewas KPK menyatakan bahwa insan KPK yang dipanggil untuk sidang kode etik akan dipanggil ulang jika mereka tidak hadir pada pemanggilan pertama.

“Ada kesempatan untuk kita memanggil yang kedua kalinya. Apabila yang kedua kali tidak hadir kita tetap bisa menyidangkan tanpa kehadiran,” ujarnya.

Sebelum ini, Firli Bahuri meminta Dewan Pengawas KPK untuk menunda sidang dugaan pelanggaran etik terhadapnya karena dia masih menjalani sidang praperadilan tentang penetapan status tersangka di PN Jakarta Selatan. Sidang kode etik pertama kali dilakukan pada Kamis pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Pengaruh Media Sosial Terhadap Kesehatan Mental Remaja: Tantangan dan Solusi

Untuk menyebarkan foto dirinya bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang saat ini terlibat kasus dugaan korupsi, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK.

Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 menjadi dasar laporan tersebut, karena melarang setiap anggota KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

Laporan dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri kemudian dibawa ke tahap persidangan kode etik oleh dewan KPK.

Dewas KPK telah menemukan alasan yang cukup untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah