Perkuat Regulasi Dana Kampanye, Cegah Money Politik dan Korupsi

- 26 Desember 2023, 18:06 WIB
Foto. Muhammad Aras Prabowo Akademisi UNUSIA
Foto. Muhammad Aras Prabowo Akademisi UNUSIA /

JAKARTA, OKE FLORES.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan di rekening bendahara-bendahara partai politik yang mencapai lebih dari setengah triliun rupiah. Terkait dengan hal ini, ada indikasi transaksi mencurigakan muncul dari kejanggalan aktivitas rekening khusus dana kampanye (RKDK). Arus transaksi di RKDK semestinya meningkat seiring masa kampanye, tetapi kenyataannya sebaliknya. Justru pergerakan uang datang dari rekening-rekening lain.

"Kita melihat memang transaksi terkait dengan pemilu ini masif sekali laporannya kepada PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen di transaksi keuangan tunai, di transaksi keuangan mencurigakan," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana seperti dikutip dari Detikcom.

Ivan kemudian membeberkan bahwa berdasarkan pengalaman selama ini, PPATK kerap kali mendapati rekening khusus dana kampanye (RKDK) cenderung tak bergerak.

Baca Juga: Akun Roy Suryo Sebar Berita Hoaks Tentang Gibran, Kominfo Klarifikasi

PPATK pun mencurigai dana para pihak yang berkontestasi pada pemilu berasal dari hasil tindak pidana, seperti tambang ilegal.

Laporan PPATK atas aliran dana yang tidak wajar meresahkan masyarakat Indonesia. Apalagi ada indikasi, dana tersebut untuk pemenang calon tertentu. Jika benar, tentu hal ini bisa menciderai demokrasi. Bertentangan dengan aturan demokrasi.

"Jika dikaji, regulasi KPU soal Pemilu belum komprehensif. Khususnya, soal dana kampanye. Pelaporan dana kampanye masih sebatas pengguguran kewajiban," ungkap Muhammad Aras Prabowo Akademisi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Senin 25 Desember 2023.

Aturan dana kampanye belum bisa berperan signifikan dalam mewujudkan keadilan demokrasi. Kekosongan aturan dalam dana kampanye masih menjadi faktor terjadinya money politik. Hal ini pulalah yang mencemari demokrasi Pemilu.

"Padahal regulasi dana kampanye adalah starting points penyelenggara Pemilu yang berkualitas. Lebih jauh, sebagai titik hulu dalam pencegahan korupsi di Indonesia," tegas Direktur Lembaga Profesi Ekonomi dan Keuangan (LPEK) PB PMII.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah