Petani Aman! Hanya Pakai KTP Bisa Dapat Pupuk Bersubsidi, Menteri Pertanian Sentil Ini

- 4 Januari 2024, 10:18 WIB
Ilustrasi pupuk bersubsidi
Ilustrasi pupuk bersubsidi /Dok. Kementan

OKE FLORES.COM - Teranyar, para petani di Indonesia bisa mendapatkan pupuk bersubsidi hanya dengan menggunakan KTP.

Hal ini merupakan hasil dari upaya Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman (Mentan Amran) yang merevisi Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun 2022.

Tujuan direvisinya peraturan tersebut, kata Amran, adalah untuk mempermudah petani dalam mengakses pupuk bersubsidi.

Baca Juga: Tak Mau Kalah dengan Negara Luar, Ini 5 Laptop Buatan Indonesia dengan Harga Ekonomis di Tahun 2024

“Saya baru kembali menjadi Menteri Pertanian, tetapi banyak keluhan soal pupuk bersubsidi, sementara kita tengah memasuki musim tanam, kami gerak cepat rubah Permentan, saya pastikan sekarang petani bisa tebus pupuk hanya dengan KTP, jelas Amran dihadapan puluhan ribu petani dan penyuluh pertanian wilayah Jawa Barat di Gedung Bale Rame Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, seperti dikutip dari halaman resmi Kementan via OBOR TIMUR, Senin (4/1/2023).

"Jadi ini harus serius dibenahi, jika masih ada yang tidak meladeni petani soal pupuk, saya minta keluhan langsung disampaikan ke pusat, ke Kementan dan Pupuk Indonesia," ungkapnya.

Senada, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Ali Jamil, menegaskan bahwa Kementan terus berupaya mencegah kelangkaan pupuk bersubsidi, terutama menjelang masa tanam.

Baca Juga: SMP Muhammadiyah 9 Sidoarjo Kembangkan Potensi Bahasa Asing di Kampung Inggris

Ia menambahkan, pengalokasian pupuk bersubsidi di setiap daerah dipastikan sudah sesuai dengan usulan yang masuk dalam e-alokasi.

“Petani yang akan menebus pupuk bersubsidi datang ke kios resmi penjual pupuk bersubsidi, dengan membawa Kartu Tani atau KTP, namun yang perlu dipastikan adalah petani yang berhak menebus pupuk bersubsidi adalah petani yang terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai ketentuan” ungkap Ali Jamil.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x