OKE FLORES.COM - Informasi terbaru untuk Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan mandiri harus membayar iuran setiap bulan sesuai dengan kategori kelas yang mereka pilih.
Besaran iuran tersebut telah diumumkan oleh BPJS Kesehatan pada Selasa (9/1/2024) dan menjadi acuan untuk peserta mandiri mulai tahun 2024.
Baca Juga: Cromboloni Tanpa Oven: Lezat dan Mudah Dibuat di Rumah dengan Modal Pas-pasan
Menurut informasi yang diambil dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut adalah besaran iuran BPJS Kesehatan kelas I, II, dan III untuk peserta mandiri:
1. Kelas III:
- Iuran Awal (sebelum 1 Januari 2021): Rp42.000 per bulan.
- Iuran Setelah Bantuan Pemerintah (per 1 Januari 2021): Rp35.000 per bulan.
2. Kelas II:
- uran: Rp100.000 per bulan.