Jangan Ketinggalan! Seleksi CPNS dan PPPK Dibuka Bulan Mei 2024

- 17 Januari 2024, 07:00 WIB
Perbedaan CPNS dan PPPK
Perbedaan CPNS dan PPPK /Instagram/@idcpns/

OKE FLORES.COM - pemerintah membuka pintu bagi para calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua jalur rekrutmen ini memberikan peluang bagi para talenta terbaik untuk bergabung dalam layanan publik dan berkontribusi pada pembangunan negara. 

Yuk siapkan dokumen dan persyaratan apa saja yang akan diperlukan pada saat seleksi CPNS dan PPPK 2024 dibuka.

Wajib catat ya dokumen dan persyaratan apa saja yang diperlukan oleh pelamar CPNS dan PPPK 2024.

Baca Juga: Daftar Bantuan UMKM Tahun 2024, Ada PENA dan Kartu Prakerja lho! Sudah Tahu Persyaratannya?

Dalam unggahan yang dikutip KlikPendidikan.id dari menpan.go.id yang tayang pada Jumat 12 Januari 2024 dan dari usmu.ac.id yang tayang pada Jumat 12 Januari 2024.

"Pelaksanaan seleksi awal ditargetkan bulan Mei, dan bila formasi belum terpenuhi, maka bisa dibuka seleksi berikutnya sampai akhir 2024,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Selain itu pelamar juga harus segera mungkin mempersiapkan segala dokumen dan persyaratan.

Yaitu ada beberapa syarat pendaftaran CPNS 2024 yang sesuai dengan Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil berikut ini syarat-syaratnya:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x