Jangan Ketinggalan! Seleksi CPNS dan PPPK Dibuka Bulan Mei 2024

- 17 Januari 2024, 07:00 WIB
Perbedaan CPNS dan PPPK
Perbedaan CPNS dan PPPK /Instagram/@idcpns/

3. Sehat jasmani dan rohani

4. Peserta tidak pernah dipidana dan dipenjara sebelumnya

5. Peserta tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat di pekerjaan sebelumnya

6. Tidak sedang dalam status CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya

7. Peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang selaras dengan jabatan yang dibutuhkan

8. Peserta bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah di Indonesia sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan instansi yang dilamar

Selain persyaratan di atas ada beberapa dokumen yang wajin disiapkan oleh pelamar jika ingin mendaftarkan diri pada seleksi CPNS dan PPPK 2024 ini:

1. Surat Lamaran

2. kartu Tanda Penduduk (KTP)

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah