Konglomerat Surabaya Budi Said Resmi Tersangka Kasus Rekayasa Jual-Beli Emas

- 19 Januari 2024, 08:45 WIB
Foto: Konglomerat Surabaya Budi Said Resmi Tersangka Kasus Rekayasa Jual-Beli Emas
Foto: Konglomerat Surabaya Budi Said Resmi Tersangka Kasus Rekayasa Jual-Beli Emas /

OKE FLORES.COM - Kejagung Indonesia resmi menetapkan Budi Said, seorang kaya raya asal Surabaya, sebagai tersangka dalam kasus korupsi emas.

Menurut Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, penyidik menetapkan tersangka setelah gelar perkara.

Kuntadi menyatakan bahwa Budi terlibat dalam pemufakatan rekayasa jual beli emas yang merugikan PT Antam Tbk, menurut alat bukti yang ada.

Baca Juga: Akui Menyesal Bunuh Suami Sendiri di Karawang, Ossy Clarita: Selingkuhan Sempat Larang Sewa Pembunuh Bayaran

Mengutip Berbagai Sumber, Jumat 19 Januari 2024, lihat profil Budi Said, yang sekarang menjadi tersangka dalam kasus korupsi emas.

Konglomerat properti dari Surabaya, Budi Said, sekarang menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup, yang berbasis di Surabaya.

Ketika dia terlibat dalam kasus korupsi emas PT Aneka Tambang (persero) Tbk, posisinya sebagai pemimpin industri properti membuat orang terkejut.

Kasus ini menunjukkan sisi lain dari kehidupan seorang konglomerat yang sukses di industri properti.

Proyek residensial unggulan seperti Kertajaya Indah Regency, Florencia Regency, dan Taman Indah Regency dikelola oleh Tridjaya Kartika Grup, sebuah perusahaan properti terkemuka.

Perusahaan juga memiliki Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang menjual berbagai barang mulai dari elektronik, fashion hingga salon kecantikan untuk menambah prestise.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x