Konglomerat Surabaya Budi Said Resmi Tersangka Kasus Rekayasa Jual-Beli Emas

- 19 Januari 2024, 08:45 WIB
Foto: Konglomerat Surabaya Budi Said Resmi Tersangka Kasus Rekayasa Jual-Beli Emas
Foto: Konglomerat Surabaya Budi Said Resmi Tersangka Kasus Rekayasa Jual-Beli Emas /

OKE FLORES.COM - Kejagung Indonesia resmi menetapkan Budi Said, seorang kaya raya asal Surabaya, sebagai tersangka dalam kasus korupsi emas.

Menurut Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, penyidik menetapkan tersangka setelah gelar perkara.

Kuntadi menyatakan bahwa Budi terlibat dalam pemufakatan rekayasa jual beli emas yang merugikan PT Antam Tbk, menurut alat bukti yang ada.

Baca Juga: Akui Menyesal Bunuh Suami Sendiri di Karawang, Ossy Clarita: Selingkuhan Sempat Larang Sewa Pembunuh Bayaran

Mengutip Berbagai Sumber, Jumat 19 Januari 2024, lihat profil Budi Said, yang sekarang menjadi tersangka dalam kasus korupsi emas.

Konglomerat properti dari Surabaya, Budi Said, sekarang menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup, yang berbasis di Surabaya.

Ketika dia terlibat dalam kasus korupsi emas PT Aneka Tambang (persero) Tbk, posisinya sebagai pemimpin industri properti membuat orang terkejut.

Kasus ini menunjukkan sisi lain dari kehidupan seorang konglomerat yang sukses di industri properti.

Proyek residensial unggulan seperti Kertajaya Indah Regency, Florencia Regency, dan Taman Indah Regency dikelola oleh Tridjaya Kartika Grup, sebuah perusahaan properti terkemuka.

Perusahaan juga memiliki Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang menjual berbagai barang mulai dari elektronik, fashion hingga salon kecantikan untuk menambah prestise.

Untuk saat ini, salah satu apartemen yang dimiliki oleh grup ini adalah Puncak Marina Apartments.

Budi, pemilik Tridjaya Kartika Grup, memenangkan gugatan di Mahkamah Agung melawan Antam pada tahun 2022.

Baca Juga: Arsul Sani Mundur dari PPP dan DPR Usai Dilantik Jadi Hakim MK

Sesuai dengan keputusan MA, Antam harus membayar ganti rugi kepada Budi sebesar 1.136 kg emas batangan 24 karat. Sayangnya, keberhasilan ini sekarang disertai dengan ancaman bagi Budi karena dia kini tersangka oleh Kejagung.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo asal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Budi ditahan selama dua puluh hari di Rutan Salemba oleh cabang Kejagung.

Pegawai PT Antam, termasuk EA, AP, EK, dan MD, bersama dengan Budi Said, telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya. Mereka diduga terlibat dalam merekayasa transaksi jual beli emas, yang menyebabkan PT Antam kehilangan sekitar Rp 1,1 triliun.

Pada Kamis, 18 Januari 2024, setelah Budi Said diperiksa sebagai saksi, keputusan dibuat untuk menetapkannya sebagai tersangka.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah