Kejagung Tetapkan BS Sebagai Tersangka Penipuan Emas PT Antam Rp1,1 T

- 19 Januari 2024, 11:45 WIB
Kejagung Tetapkan BS Sebagai Tersangka Penipuan Emas PT Antam Rp1,1 T
Kejagung Tetapkan BS Sebagai Tersangka Penipuan Emas PT Antam Rp1,1 T /Antara

OKE FLORES.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan seorang pengusaha asal Surabaya, BS sebagai tersangka kasus yang merugikan PT Antam sekitar senilai Rp1,1 triliun.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka BS langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, kasus ini bermula sekitar Maret hingga November 2018, dan diduga tersangka BS bersama-sama dengan sejumlah oknum berinisial EA, AP, EKA, dan MD telah melakukan pemufakatan jahat, merekayasa transaksi jual beli emas.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Sembilan Anggota KPPU

Kuntadi menyatakan bahwa tersangka dan beberapa orang lain melakukan rekayasa dalam transaksi jual beli emas dengan menetapkan harga jual di bawah harga yang ditetapkan PT ANTAM dengan alasan bahwa PT ANTAM memberikan diskon.

"Padahal saat itu PT ANTAM tidak melakukan itu (diskon)," kata Kuntadi, dikutip dari infopublik, Jumat 19 Januari 2024.

Untuk menutupi transaksi ilegal tersebut, tersangka dan para oknum menggunakan metode transaksi yang melanggar mekanisme PT ANTAM.

Karena itu, PT ANTAM tidak dapat mengontrol jumlah uang yang ditransaksikan serta jumlah logam mulia yang ditransaksikan.

Ini menghasilkan perbedaan yang signifikan antara jumlah uang yang diberikan tersangka dan jumlah logam mulia yang diserahkan.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x