Kejagung Tetapkan BS Sebagai Tersangka Penipuan Emas PT Antam Rp1,1 T

- 19 Januari 2024, 11:45 WIB
Kejagung Tetapkan BS Sebagai Tersangka Penipuan Emas PT Antam Rp1,1 T
Kejagung Tetapkan BS Sebagai Tersangka Penipuan Emas PT Antam Rp1,1 T /Antara

"Akibat adanya selisih tersebut guna menutupinya, para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu yang pada pokoknya, menyatakan seolah-seolah bahwa benar transaksi itu sudah dilakukan dan bahwa benar PT ANTAM ada kekurangan dalam menyerahkan logam mulia," kata Kuntadi.

PT ANTAM mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia, atau sekitar Rp1,1 triliun, sebagai akibat dari pemufakan jahat yang dilakukan oleh tersangka dan para oknum.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah