KABAR BAIK Gaji PPPK 2024 Bisa Sampai Rp7 Juta per Bulan, Berikut Rincian Lengkapnya

- 22 Januari 2024, 08:41 WIB
KABAR BAIK Gaji PPPK 2024 Bisa Sampai Rp7 Juta per Bulan, Berikut Rincian Lengkapnya
KABAR BAIK Gaji PPPK 2024 Bisa Sampai Rp7 Juta per Bulan, Berikut Rincian Lengkapnya /Antara/

OKE FLORES.COM - Tahun 2024 membawa kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia.

Pemerintah telah mengumumkan peningkatan signifikan dalam besaran gaji PPPK, mencapai angka yang mengesankan.

Peningkatan signifikan dalam besaran gaji PPPK 2024 menciptakan peluang baru bagi para pegawai yang tergabung dalam sistem perjanjian kerja ini.

Dengan besaran gaji yang dapat mencapai Rp7 juta per bulan, diharapkan hal ini tidak hanya menjadi insentif bagi PPPK saat ini tetapi juga menarik minat calon pegawai untuk bergabung dengan sistem perjanjian kerja ini.

Baca Juga: INFO TERBARU BLT El Nino 2024, Cek KPM yang Masuk Kriteria Penerima Bantuan Rp1,2 Juta

Semoga kebijakan ini dapat memberikan dampak positif pada kesejahteraan pegawai dan mendorong produktivitas di berbagai sektor pemerintahan.

Tahun ini, PPPK akan menerima gaji dan tunjangan yang hampir sama dengan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). PPPK juga dijamin oleh pemerintah untuk mendapatkan gaji dan tunjangan rutin setiap bulan.

Meskipun PP resmi belum keluar, PPPK juga akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen pada 2024.

Berikut estimasi besaran gaji PPPK 2024:

- PPPK Golongan I akan mendapatkan gaji dengan kisaran Rp1,9 juta hingga Rp2,9 juta per bulan.

- PPPK Golongan II akan mendapatkan gaji dengan kisaran Rp2,1 juta hingga Rp3 juta per bulan. - PPPK Golongan III akan mendapatkan gaji dengan kisaran Rp2,2 juta hingga Rp3,2 juta per bulan.

- PPPK Golongan IV akan mendapatkan gaji dengan kisaran Rp2,2 juta hingga Rp3,3 juta per bulan.

- PPPK Golongan V akan mendapatkan gaji dengan kisaran Rp2,5 juta hingga Rp4,1 juta per bulan.

- PPPK Golongan VI akan mendapatkan gaji dengan kisaran Rp2,7 juta hingga 4,3 juta per bulan.

- PPPK Golongan VII akan mendapatkan gaji dengan kisaran Rp2,8 juta hingga Rp4,5 juta per bulan.

- PPPK Golongan VIII akan mendapatkan gaji dengan kisaran Rp2,9 juta hingga Rp4,7 juta per bulan. - PPPK Golongan IX akan mendapatkan gaji dengan kisaran Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta per bulan.

- PPPK Golongan X akan mendapatkan gaji dengan kisaran Rp3,3 juta hingga Rp5,4 juta per bulan.

- PPPK Golongan XI akan mendapatkan gaji dengan kisaran Rp3,3 juta hingga Rp5,4 juta per bulan.

- PPPK Golongan XII akan mendapatkan gaji dengan kisaran Rp3,6 juta hingga Rp 5,9 juta per bulan.

- PPPK Golongan XIII akan mendapatkan gaji dengan kisaran Rp3,7 juta hingga Rp6,2 juta per bulan.

- PPPK Golongan XIV akan mendapatkan gaji dengan kisaran Rp3,9 juta hingga Rp6,4 juta per bulan.

- PPPK Golongan XV akan mendapatkan gaji dengan kisaran Rp4,1 juta hingga Rp6,7 juta per bulan.

- PPPK Golongan XVI akan mendapatkan gaji dengan kisaran Rp4,2 juta hingga Rp7 juta per bulan.

Selain itu, pemerintah memberikan sejumlah tunjangan kepada PPPK 2024, termasuk tunjangan dan fasilitas jabatan dan individu.

Selain itu, PPPK 2024 akan menerima jaminan kesehatan, jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kecelakaan kerja.

Mekanisme Pencairan Gaji

Menurut informasi sebelumnya, peraturan yang berkaitan dengan kenaikan gaji PNS dan PPPK ini masih dalam proses perundingan. Peraturan baru tersebut akan mulai berlaku segera setelah keluarnya.

Namun, UU APBN 2023 yang disahkan pada September tahun lalu menetapkan kenaikan gaji tersebut. Selain itu, Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp52 triliun untuk meningkatkan gaji karyawan.

Meskipun demikian, kenaikan gaji PPPK didasarkan pada alokasi transfer ke daerah yang termasuk dalam komponen Dana Alokasi Umum (DAU) dari APBN 2023.

Ulasan rincian gaji PPPK 2024 tersedia di sini. Mungkinkah Anda ingin mendaftar dalam seleksi PPPK? Karena pendaftaran akan dibuka dalam waktu dekat, Anda harus segera menyiapkan persyaratannya.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah